| | Biaya kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dengan subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sebagaimana kekuatan keuangan (finansial) mahasiswa/i.
Sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama person yang bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan finansial (keuangan).
Demikian juga sebagaimana perintah UURI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Sebagai upaya melaksanakan kebutuhan tersebut UNSUB Subang mengadakan Program Perkuliahan Pengusaha (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menyediakan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana / S-1 atau setaraf, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan finansial (keuangan), untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana (S1) atau D3 (Diploma Tiga) pada program studi/jurusan yang diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai dengan keunggulan UNSUB Subang. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Rektor: Dr. H. Komir Bastaman, SH.,M.Si.Berdiri Sejak 1982 PROGRAM PERKULIAHAN PENGUSAHA + BEASISWAPenerimaan Calon Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER UNSUB Subang - 44 th(cek dng Google)⌾ AKREDITASI BAIK SEKALI ⌾ Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1 & D3Program Perkuliahan Pengusaha (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke Sarjana / S-1 atau pindah konsentrasi. 2. Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, dsb meneruskan ke Program D3 (Diploma Tiga) Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan daya tampung telah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
| ❤ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 200.000,- | | ❤ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❤ | Pendaftaran bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui surat, Telp., POS, Faksmile
- langsung dilaksanakan di Kampus UNSUB Subang (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | UNSUB Subang - Universitas Subang Jawa Barat
⌸ Kampus A : Jl. RA Kartini Km 3 Subang, Jawa Barat 41212 ⌸ Kampus B : Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center), Subang - Jawa Barat 41212 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) terkait di periode/tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dengan sistem pertukaran waktu / sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta berkualitas tinggi dgn mengintegrasikan Program Perkuliahan Pengusaha (Hybrid / Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dengan sistem pertukaran waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Terbaik serta terpercaya di dalam pelaksanaan Program Perkuliahan Pengusaha (Hybrid / Blended), semenjak telah mempunyai dua term / prasyarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya berdasarkan tuntutan dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan tinggi, dsb).
- Pelaksanaannya telah sesuai dengan norma akademik (telah sesuai dengan semua peraturan).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |